Search This Blog

Thursday, June 12, 2014

hukum lesbian(lesbi) dalam islam

Hukum Sex Lesbi (Lesbian).

Dalam Islam Sihaq (lesbi) adalah apa yang terjadi antara wanita dengan wanita berupa gesekan dua farji kemaluan wanita.

A. Definisi Lesbi.
Berkata penulis kamus Al-Lisan (Lisaanul 'Arab pada judul سحق.), "Kata السحق artinya ialah yang lembut dan yang halus, dan مساحقة النساء adalah kalimat lafal yang terlahir (darinya)." Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Al-Mughni (10/162), "Jika telah bergesek dua wanita maka keduanya melakukan zina yang terlaknat berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bahwasanya Beliau Shallallaahu' alaihi wasallam bersabda," إذا أتت المرأة المرأة فهما زانيتان "" Bila seorang wanita mendatangi (menyetubuhi) seorang wanita maka keduanya berzina. "Tidak ada batasan dalam hal ini pada keduanya karena tidak ada ilaj (Ilaj (إيلاج) ialah masuknya kepala penis pria pada kemaluan wanita.) (إيلاج) di dalamnya. Maka hal itu mirip dengan mubasyaroh (Mubasyarah (مباشرة) adalah hubungan badan antara suami dan istri) (مباشرة) tanpa farji dan keduanya harus dihukum karena telah berbuat zina yang tidak ada batasan di dalamnya, persis dengan seorang pria yang menggauli wanita tanpa jima '(hubungan intim). "Al-Imam Al-Alusi berkata di dalam Ruhul Ma 'ani, Jilid ke-8, hlm. 172-173, setelah berbicara tentang gay dan kejelekannya, beliau Rahimahullah berkata, "وألحق بها السحاق وبدا أيضا في قوم لوط, فكانت المرأة تأتي المرأة" "Sihaq (lesbi) masuk dalam kategori liwat yang juga terjadi pada kaum Luth, yaitu seorang wanita menyetubuhi wanita. "Dari Hudzaifah Radhiallaahu 'anhu," إنما حق القول على قوم لوط حين استغنى النساء بالنساء, والرجال بالرجال "" Sesungguhnya benarlah ucapan (Allah Subhaanahu wa Ta'ala) atas kaum Luth tatkala kaum wanita (dari mereka) merasa cukup dengan para wanita dan kaum pria merasa cukup dengan para pria. "(Para perawi hadits ini terpercaya, hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'b Al-Iimaan dan oleh As-Suyuthi dalam Ad-Daar Al-Mantsuur (3/100) Diriwayatkan dari Abu Hamzah, beliau berkata, "Saya pernah mengatakan kepada Muhammad bin Ali bahwa:" عذب الله نساء قوم لوط لعمل رجالهم "'" Allah' Azza Wa Jalla mengadzab para wanita kaum Luth karena perbuatan para pria mereka? "Kemudian, Muhammad bin Ali berkata: "الله أعدل من ذلك, استغنى الرجال بالرجال, والنساء بالنساء" "Allah lebih adil dari itu (adanya adzab) karena, kaum pria telah merasa cukup dengan para pria dan kaum wanita telah merasa cukup dengan para wanita." (Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi, Ibnu Abiddunya dan Ibnu 'Asakir).

B. Hukuman Perbuatan Sihaq (Lesbi).
Kita telah melihat apa yang dinukil oleh sebagian (ulama) tentang hukuman Allah Subhaanahu wa ta'ala terhadap para wanita kaum Luth bersamaan dengan para pria mereka, yaitu ketika para pria merasa cukup dengan kaum pria maka hukumannya pun telah diketahui, tidaklah samar bagi seorang pun . Meskipun Ibnul Qayyim berkata, "ولكن لا يجب الحد بذلك لعدم الإيلاج, وإن أطلق عليهما اسم الزنا العام كزنا العين واليد والرجل والفم" "Akan tetapi, tidaklah wajib padanya (yaitu dalam perbuatan lesbi) hukuman (bunuh) karena tidak adanya ilaj bahkan disematkan kepada keduanya (dimaksud oleh Ibnul Qayyim dengan ucapannya "kepada keduanya" adalah seorang pria menggauli pria lain dengan kemaluan tanpa adanya ilaj dan seorang wanita yang menggauli wanita lain maka tidak terjadi ilaj padanya.) nama zina secara umum, seperti zina mata, zina tangan, zina kaki, dan zina mulut. "(Al-Jawaab Al-Kaafi, hlm. 201.) Demikian juga, Selain dia ada yang berkata," أنه ليس فيه إلا التعزير "" Tidaklah ada pada perbuatan lesbi, kecuali ta'zir "(Ta 'zir adalah hukuman bagi para pelaku maksiat tidak sampai dibunuh.) Akan tetapi, tidaklah hal tersebut menjadikan kita untuk menyepelekan dan menganggap remeh dosa lesbi karena seorang wanita jika menjalani dosa tersebut, ia telah menempatkan kedua kakinya di atas jalan pebuatan yang keji. Ia akan melakukan yang selain dari itu dengan lebih cepat, jika terbuka sebuah kesempatan (baginya). Dan jika hukumannya berupa ta'zir (hukuman selain dibunuh), apakah setiap wanita yang melakukan hal tersebut akan pergi untuk dita'zir dan disucikan atau hukumannya ditangguhkan sampai (datang) hari kerugian dan penyesalan? ولعذاب الآخرة أشق "Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras." (QS. Ar-Ra'd [13]: 34).

sex islami  ........

Sunday, June 8, 2014

pendidikan sex dalam islam

Sex Islamic


Pendidikan sex dalam Islam.


Pendidikan sex untuk anak disekolah, kini  tengan menjadi pembahasan yang kontroversial  antara pihak yang pro dan pihak yang kontra. Pihak yang pro berargumen bahwa pendidikan  sex untuk anak layak diberikan dengan alasan:
1. Informasi tentang seks bisa didapat dengan mudah dimana-mana.
2. Untuk menghindari pergaulan bebas.
3. Perlindungan anak terhadap pelecehan seksual .
Sedangkan pihak yang kontra justru melihat bahwa pendidikan  sex untuk anak itu belum perlu karena dianggap terlalu prematur untuk diajarkan kepada anak-anak yang secara psikologis belum pada waktunya.Fakta Pendidikan Sex untuk anak di dunia Barat (Contoh Kasus Negara bagian Bayern, Germany)



1. Proses penyampaian materiPendidikan di Jerman tergantung negara bagian masing-masing (desentralisasi). 

Karena itu pendidikan seksual di tiap negara bagian berbeda-beda. Yang di utara telah menerapkan pendidikan seksual sebagai bagian dari kurikulum sekolah sejak lama. Tapi negara bagian yang terbilang konservatif seperti Bayern, dengan diiringi 'protes' sana sini, menerapkannya belakangan. Awalnya dulu mulainya sejak kelas 6. Tapi seiring perkembangan jaman yang 'menghasilkan' masa puber yang lebih awal, maka sekarang pendidikan seksual dimulai sejak kelas 4. Di kelas-kelas selanjutnya pun masih ada pendidikan lanjutannya.Pelajaran ini sifatnya wajib. Artinya sama kedudukannya dengan pelajaran lain, mengikat seluruh murid. Tapi tidak ada ulangan dan nilainya. Yang memberi materi adalah guru kelas, tenaga ahli kesehatan (perawat, dokter), dan dari Dinas Kesehatan (Gesundheitsamt). Ada saatnya satu instruktur untuk seluruh kelas, ada kalanya juga murid laki-laki dengan instruktur laki-laki, dan sebaliknya.Beberapa bulan sebelum tema pelajaran ini 
dimulai, diadakan pertemuan orang tua. Petugas dari dinas kesehatan dan guru-guru memberikan penjelasan pada orang tua tentang cakupan materi dan metode pelajaran ini. Dipenghujung pertemuan, orang tua dibekali beberapa buku kecil yang berhubungan dengan pelajaran. Saat pertemuan orang tua kelas, diskusi dengan orang tua terasa cukup panas. Sebagian besar orang tua, apalagi yang waktu kecilnya sekolah di Utara, tampaknya 
mendukung penuh pelajaran ini. Tapi ada juga yang mempertanyakannya. Misalnya, seorang Ibu yang sekuat tenaga mengusahakan agar anaknya tidak mengikuti pelajaran ini. Menurut Ibu itu dia sangat kenal anaknya. Menurutnya saat ini anaknya belum butuh mendapatkan informari tentang ini. Anaknya yang akan memberi tanda jika ia membutuhkannya. Dan di saat itulah, Ibu itu akan mulai memberikannya. Ya, hal senada inilah. Pertanyaan tentang kompetensi pemberi materi dan metode juga menjadi bahasan hangat malam itu. Juga tentang respon anak-anak angkatan sebelumnya. Tapi di penghujung pertemuan orang tua tampaknya bisa menerima program ini dengan tenang.Materi pelajaran dimulai dengan penjelasan mengapa anak-anak mendapat pelajaran ini. 
Kemudian apa itu pengertian seksual. Lalu dijelaskan tentang bagian-bagian tubuh 
wanita dan pria. Pengertian puber, tanda-tandanya, dan apa yang harus diperhatikan / dilakukan. Apa itu menstruasi, bagaimana terjadinya menstruasi, bagaimana kondisi tubuh (berhubungan dengan hormon) ketika terjadi menstruasi, apa yang yang harus dilakukan saat menstruasi. Apa dan bagaimana itu mimpi basah. Apa dan bagaimana berfungsinya kondom. Jenis orientasi 
seksual. Bagaimana proses terjadinya bayi mulai dari terbentuknya telur, masuknya  sperma, dst sampai bagaimana lahirnya baik  normal maupun caesar. Bagaimana terjadinya kembar.Kesemua materi itu dijelaskan dengan bahasa ilmiah (Fachbegriffe), tapi tetap dengan bahasa yang mudah dimengerti anak-anak. Penggunaan gambar juga tidak dapat dari foto. Jadi kerangka ilmiahnya cukup ditekankan.



2. Tindak Lanjut Setelah Pemberian 

Materi Pelajaran

Apa yang terjadi setelah pemberian materi tersebut? Penulis melihat ada 2 hal yaitu: 

Pertama, Setelah anak-anak mendapatkan materi pembelajaran ini, biasanya anak-anak kemudian menyerbu perpustakaan untuk mencari buku-buku yang berkaitan dengan tema tersebut. Kedua Anak usia 12 tahun disarankan untuk pergi ke dokter kandungan (jika perempuan) dan dokter itu akan menjelaskan tentang hubungan seksual, penyakit-penyakitnya serta cara "aman" untuk 

berhubungan. Kemudian para remaja tersebut dianjurkan untuk selalu membawa alat kontrasepsi kemanapun mereka pergi.



3. Apa yang terjadi? Sebagaimana yang telah dijabarkan oleh ustadz Taqiyudin bahwa ghorizah akan timbul jika ada rangsangan.

Dan ternyata Pendidikan sex yang terlalu dini dan terlalu vulgar apalagi minus penjelasan tentang moral dan agama hanya akan menimbulkan rangsangan dan keinginan anak untuk mencoba mempraktekan apa yang telah mereka ketahui. Jadi dapat disimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan perlunya pendidikan sex untuk anak dalam rangka mengurangi angka peningkatan kehamilan diluar nikah adalah salah.Pendidikan sex untuk anak dalam pandangan 

Islam Pendidikan anak, dari semua aspek adalah tanggung jawab orang tua. Orang tualah yang 

berkewajiban untuk menuntun anak menjadi pribadi muslim tangguh yang sholeh, cerdas, 
 sehat.Ada dua hal yang harus ditanamkan orang tua sebelum mengajarkan berbagai hal.
Yaitu Pertama: menanamkan ketaqwaan dalam jiwa anak, dan kedua mencarikan lingkungan 
dan pertemanan yang baik untuk anak. Ketaqwaan adalah fondasi agar bangunan ilmu yang akan kita bangun pada diri anak menjadi kokoh kuat, sementara lingkungan yang baik adalah pagar yang akan melindungi bangunan ilmu itu dari polusi-polusi yang bisa merusaknya.

Bagaimana mengenalkan pendidikan seks kepada anak?
1. Kenalkan bahwa Allah menciptakan laki-laki & perempuan itu berbeda.
"Wa laisa dzakaro kal untsaa" (qs 3: 36). Lengkap dengan tugasnya masing-masing. Dari perbedaan tugas ini dapat ditanamkan pada anak tentang maskulinitas feminimitas.Jelaskan pula bahwa Allah melarang Laki-laki menyerupai perempuan, pun sebaliknya
2. Memisahkan tempat tidur mereka. 
Jelaskan pada anak bahwa Rosulullah saw 
menyuruh kita untuk memisahkan tempat tidur laki-laki perempuan pada usia 7 tahun. Anak pasti akan bertanya tentang alasannya.Selain menjelaskan tentang perbedaan laki2 perempuan, berikan jawaban yang bisa mereka terima, dengan menekankan pada nilai-nilai positif dari pemisahan tempat tidur tersebut seperti kemandirian, kebebasan untuk berkreasi dikamar sendiri.  
3 .    Meminta ijin pada 3 waktu Tiga ketentuan waktu yang tidak diperbolehkan anak-anak untuk memasuki ruangan (kamar) orang dewasa kecuali meminta izin terlebih dulu adalah:
 sebelum shalat subuh, tengah hari, dan setelah shalat isya. Aturan ini ditetapkan mengingat di antara ketiga waktu tersebut merupakan waktu aurat, yakni waktu ketika badan atau aurat orang 
dewasa banyak terbuka (Lihat: QS al-Ahzab [33]: 13). Jika pendidikan semacam ini 
ditanamkan pada anak maka ia akan menjadi anak yang memiliki rasa sopan-santun dan etika yang luhur.
4. Menjaga aurat.
Jelaskan pada anak didepan siapa saja aurat dalam batasan-batasan yang sopan dapat 
terlihat, dengan mengacu pada Qs 24: 30-31. Lengkapi juga dengan hadits riwayat tentang perintah Rosulullah saw untuk menjaga pandangan. Dari penjelasan ini diharapkan akan tertanam rasa "iffah" pada diri anak. Rasa malu yang tepat pada tempatnya juga diharapkan akan terbentuk 
pada diri anak
5. Mengenalkan batas-batas pergaulan antara laki-laki & perempuan.
Jelaskan tentang apa yang dapat yaitu hubungan dalam muamalah serta apa yang tidak bisa yaitu khalwat ikhtilat. Jelaskan juga bencana sosial akibat rusaknya pergaulan antara laki laki dan perempuan.
6. Mengenalkan fitur pubertas.
Pengenalan karakteristik pubertas ini diberikan kepada anak sesuai dengan masanya.Perempuan ketika usia-atau menjelang-usia 9 tahun sedangkan laki-laki pada usia 11-14 tahun. Hanya saja perkembangan zaman telah memacu anak pada pubertas dini. Menurut pengalaman, anak usia 10-11 tahun sudah 
mulai bertanya tentang perubahan perbedaan fisik yang terjadi baik pada laki-laki maupun perempuan.Kenalkan pada anak bagaimana cara merawat organ vital. Tanamkan pula bahwa organ 
vital merupakan salah satu nilai kehormatan yang harus digaja (QS 23: 5). Jika anak bertanya
Mudahnya bagi anak mencari informasi tentang apapun dimana-mana, termasuk informasi tentang seks, membuat orang tua harus selalu waspada. Bersikap terbuka barangkali adalah  salah satu cara yang bijaksana agar anak  selalu mendapatkan informasi dari sumber 


yang tepat dengan jawaban yang benar tentunya. Pernah murid saya (ikhwan kelas 4 SD) dulu bercerita terbuka pada saya (secara 4 mata) bahwa dia sering membaca rubik  "dewasa" di lapak Koran didekat tempat dia  bermain. Saya hanya mencoba mendengarkan, menangkap ekspresi lugu yang keluar dari wajahnya. Terakhir saya berpesan "jangan ulangi lagi ya Nak, nanti orangtuamu bias kecewa itu dosa". Saya tidak tahu apakah murid saya itu melakukannya lagi atau tidak tapi saya tetap mencoba lebih terbuka lebih dekat padanya agar dia tidak menyembunyikan sesuatu agar dia bias mendapatkan semua jawaban yang membuat dia penasaran dari sumber yang tepat. Saya 

tidak mengkomunikasikannya dengan patner guru ikwan saya karena saya berjanji padanya untuk memegang rahasia ini. Tapi saya merasa orangtuanya harus tahu. Sayangnya ketika saya sampaikan, orangtuanya tidak percaya anaknya melakukan hal itu malah menyalahkan saya. Hal ini mungkin disebabkan oleh nilai idealism yang ada pada orang tua tersebut. Tapi menurut saya, 

penolakan pada fakta yang saya sampaikan adalah penilakan terhadap keterbukaan yang akan malah semakin membuat anak mencoba menjaga jarak tidak atjut untuk menyembunyikan sesuatu.

Satu hal yang harus kita Siasati ketika hendak menjawab pertanyaan anak adalah "Jajaki" dulu pengetahuan anak tentang apa yang dia tanyakan. Tanyakan kembali tema yang dia tanyakan. Pancing sejauh mana dia mengetahui apa yang ia tanyakan. Pelajari juga tentang apa jawaban apa yang ia inginkan. Kemudian berilah jawaban sederhana yang hanya berhubungan dengan 


pertanyaannya saja. Jangan melebarkan jawaban. Terutama untuk pertanyaan-pertanyaan seputar seks.


sex islami. ........

hukum oral sex,onani ,masturbasi dalam Islam.

Oral sex, Onani, masturbasi menurut islam.

Oral sex   (seks), masturbasi , dan onani merupakan istilah yang sangat populer diangkat dalam seminar-seminar kesehatan atau dalam artikel-artikel kesehatan. Namun, pembahasan dalam lingkup agama masih sedikit dibanding dari sisi medis dan kebiasaaan. Berikut ini kami ketengahkan beberapa artikel menarik seputar oral seks, masturbasi, dan onani dengan fatwa-fatwa para ulama.   
1. Oral Seks
Pertanyaan: "Apakah bisa seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya ( oral seks ), dan seorang pria sebaliknya? "
Dan dalam kitab Masa `il Nisa'iyyah Mukhtarah Min Al-` Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI ¬ Jaza'ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:  
"Apakah bisa seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang pria sebaliknya?"
Beliau (rahimahullah) menjawab: "Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan-sebagai penguat yang telah lalu -, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim-dan keadaannya seperti ini-merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan. "
Pertanyaan: "Apa hukum oral seks ? " 
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah` Ubaid bin 'Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut:
"Apa hukum oral seks '?"
Beliau (hafidhahullah) menjawab: "Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun, banyak di antara kaum muslimin yang tertimpa oleh hal-hal yang rendah lagi ganjil menurut syari'at, akal, dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang pria muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alahi wa sallam. "
Penulis: Syaikh Al `Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah
Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M
2. Onani atau Masturbasi
Pertanyaan: "Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi ( onani   atau  masturbasi )? "
1. Fatwa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan-hafizhahullah-
Tanya: "Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani / masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga ( untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal.
Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima? Haruskah saya mengqadha shalat? Lantas, apa hukum onani? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video. "
Jawab:
Onani / Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta '(meraih kesenangan / kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta'ala halalkan. Allah tidak memungkinkan istimta 'dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. " [QS. Al-Mu `minun: 5 - 6]  
Jadi, istimta 'apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya ". (HR. Al-Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud] 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara: berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani / masturbasi haram hukumnya sehingga tidak dapat dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.
Wajib bagi Anda untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, Anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat Anda, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi Anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada Anda.
Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi Anda. Perbuatan dosa yang Anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah Anda kerjakan. Jika Anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan-anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang Anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari'at, maka tidak akan batal / gugur kecuali oleh syirik atau murtad-kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]
2. Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin-rahimahullah-
Tanya:
"Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani)?"
Jawab:
"Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Sunnah serta penelitian yang benar.
Dalam Al-Qur'an disebutkan, "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. "[QS. Al-Mu'minun: 5 - 7] 
Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah "mencari yang di balik itu", dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.
Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang memiliki kemampuan harus segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya . " (HR. Al-Bukhari: 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]  
Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu bisa, tentu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak bisa.
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali ke tubuh dan ke system reproduksi, kepada pikiran dan juga sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab ketika seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka bisa jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.
[As ilah muhimmah ajaba 'alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]
3. Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz-rahimahullah-
Tanya:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Ada seseorang yang berkata; Ketika seorang pria perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya?"
Jawab:
Ini yang disebut oleh sebagian orang "kebiasaan tersembunyi" dan disebut pula "jildu 'umairah" dan'' istimna "(onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan orang-orang Mu' min dan sifat-sifatnya, "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. "(QS. Al Mu'minun: 5 - 7] Orang yang melampuai batas artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah. 
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas; dan tidak diragukan lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak bisa ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban Anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur'an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya .
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang memiliki kemampuan harus segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya. " 
Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan: "Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya", akan tetapi beliau mengatakan: "Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya"
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu:
Pertama: Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua: Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah Anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri Anda dengan nikah syar'i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya, "Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla: Al-mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Pria yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah. " (HR. At-Tirmizi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)  
(Dikutip dari terjemah Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al -Haram)
Sumber: Salafy.or.id offline Judul: Fatwa ulama seputar onani atau masturbasi dengan sedikit perubahan; al-atsariyyah.com  

Saturday, June 7, 2014

pacaran menurut islam


 (Penjelasan tentang sebab diharamkannya pacaran)


Istilah pacaran itu sebenarnya bukan bahasa hukum, karena pengertian dan batasannya tidak sama buat setiap orang. Dan sangat mungkin berbeda dalam setiap budaya. Karena itu kami tidak akan menggunakan istilah `pacaran` dalam masalah ini, agar tidak salah konotasi.

I. Tujuan Pacaran
Ada beragam tujuan orang berpacaran. Ada yang sekedar iseng, atau mencari teman bicara, atau lebih jauh untuk tempat mencurahkan isi hati. Dan bahkan ada juga yang memang membuat masa pacaran sebagai masa perkenalan dan penjajakan dalam menempuh jenjang pernikahan.


Namun tidak semua bentuk pacaran itu bertujuan ke jenjang pernikahan. Banyak diantara pemuda dan pemudi yang lebih terdorong oleh rasa ketertarikan semata, sebab dari sisi kedewasaan, usia, kemampuan finansial dan persiapan lainnya dalam membentuk rumah tangga, mereka sangat belum siap.

Secara lebih khusus, ada yang menganggap bahwa masa pacaran itu sebagai masa penjajakan, media perkenalan sisi yang lebih dalam serta mencari kecocokan antar keduanya. Semua itu dilakukan karena nantinya mereka akan membentuk rumah tangga. Dengan tujuan itu, sebagian norma di tengah masyarakat memungkinkan pacaran. Paling tidak dengan cara membiarkan pasangan yang sedang pacaran itu melakukan aktifitasnya. Maka istilah apel malam minggu menjadi fenomena yang wajar dan dianggap sebagai bagian dari aktifitas yang normal.

II. Apa Yang Dilakukan Saat Pacaran?
Lepas dari tujuan, secara umum pada saat berpacaran banyak terjadi hal-hal yang diluar dugaan. Bahkan beberapa penelitian menyebutkan bahwa aktifitas pacaran pelajar dan mahasiswa sekarang ini cenderung sampai kepada level yang sangat jauh. Bukan sekedar kencan, jalan-jalan dan berduaan, tetapi data menunjukkan bahwa ciuman, rabaan anggota tubuh dan bersetubuh secara langsung sudah merupakan hal yang biasa terjadi.

Sehingga kita juga sering mendengar istilah "chek-in", yang awalnya adalah istilah dalam dunia perhotelan untuk menginap. Namun tidak sedikit hotel yang pada hari ini berali berfungsi sebagai tempat untuk berzina pasangan pelajar dan mahasiswa, juga pasanga-pasangan tidak syah lainnya. Bahkan hal ini sudah menjadi bagian dari lahan pemasukan tersendiri buat beberapa hotel dengan memberi kesempatan chek-in secara short time, yaitu kamar yang disewakan secara jam-jaman untuk ruangan berzina bagi para pasangan di luar nikah.

Pihak pengelola hotel sama sekali tidak mempedulikan apakah pasangan yang melakukan chek-in itu suami istri atau bulan, sebab hal itu dianggap sebagai hak asasi setiap orang.

Selain di hotel, aktifitas godaan dan hubungan seksual di luar nikah juga sering dilakukan di dalam rumah sendiri, yaitu memanfaatkan kesibukan kedua orang tua. Maka para pelajar dan mahasiswa bisa lebih bebas melakukan hubungan seksual di luar nikah di dalam rumah mereka sendiri tanpa kecurigaan, pengawasan dan perhatian dari anggota keluarga lainnya.

Data menunjukkan bahwa seks di luar nikah itu sudah dilakukan bukan hanya oleh pasangan mahasiswa dan orang dewasa, namun anak-anak pelajar menengah atas (SLTA) dan menengah pertama (SLTP) juga terbiasa melakukannya. Pola budaya yang permisif (serba bisa) telah membuat hubungan pacaran sebagai legalisasi kesempatan berzina. Dan terbukti dengan maraknya kasus `hamil di luar nikah` dan aborsi ilegal.

Fakta dan data lebih jujur ​​berbicara kepada kita ketimbang apologi. Maka jelaslah bahwa praktek pacaran pelajar dan mahasiswa sangat rentan dengan perilaku zina yang oleh sistem hukum di negeri ini sama sekali tidak dilarang. Sebab buat sistem hukum sekuluer warisan penjajah, zina adalah hak asasi yang harus dilindungi. Sepasang pelajar atau mahasiswa yang berzina, tidak bisa dituntut secara hukum. Bahkan bila seks bebas itu menghasilkan hukuman dari Allah berupa AIDS, para pelakunya justru akan diberi simpati.

III. Pacaran Dalam Pandangan Islam
a. Islam Mengakui Rasa Cinta
Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.

`Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkan, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik. `(QS. Ali Imran: 14).

Khusus untuk wanita, Islam menganjurkan untuk mewujudkan rasa cinta itu dengan perlakuan yang baik, bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting dari semua itu adalah penuh dengan tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang mencintai wanita, maka menjadi kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara yang paling baik.

Rasulullah SAW bersabda, `Orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap pasangannya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku `.

b. Cinta Kepada Lain Jenis Hanya Ada Dalam Wujud Ikatan Formal
Namun dalam konsep Islam, cinta kepada lain jenis itu hanya diperbolehkan sementara ikatan di antara mereka berdua sudah jelas. Sebelum adanya ikatan itu, maka pada hakikatnya bukan sebuah cinta, melainkan nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.

Sebab cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekedar diucapkan atau digoreskan di atas kertas surat cinta belaka. Atau janji muluk-muluk lewat SMS, chatting dan sejenisnya. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak.

Bahkan lebih `keren` nya, ucapan janji itu tidaklah ditujukan kepada pasangan, melainkan kepada ayah kandung wanita itu. Maka seorang laki-laki yang bertanggung-jawab akan berikrar dan melakukan ikatan untuk menjadikan wanita itu sebagai orang yang menjadi pendamping hidupnya, mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya dan menjadi `pelindung` dan `pengayomnya`. Bahkan `mengambil alih` kepemimpinannya dari bahu sang ayah ke atas bahunya.

Dengan ikatan itu, jadilah seorang laki-laki itu `laki-laki sejati`. Karena dia telah menjadi suami dari seorang wanita. Dan hanya ikatan inilah yang bisa memastikan apakah seorang laki-laki itu betul serorang gentlemen atau sekedar kelas laki-laki iseng tanpa nyali. Beraninya hanya menikmati sensasi seksual, tapi tidak siap menjadi "the real man".

Dalam Islam, hanya hubungan suami istri sajalah yang memungkinkan terjadinya kontak-kontak yang mengarah kepada birahi. Baik itu sentuhan, pegangan, cium dan juga seks. Sedangkan di luar nikah, Islam tidak pernah mengizinkan semua itu. Akhlaq ini sebenarnya bukan hanya monopoli agama Islam saja, tapi hampir semua agama mengharamkan perzinaan. Apalagi agama Kristen yang dulunya adalah agama Islam juga, namun karena terjadi penyimpangan besar sampai masalah sendi yang paling pokok, akhirnya tidak pernah terdengar kejelasan agama ini mengharamkan zina dan perbuatan yang menyerampet kesana.

Sedangkan pemandangan yang kita lihat dimana ada orang Islam yang melakukan praktek pacaran dengan pegang-pegangan, ini menunjukkan bahwa umumnya manusia memang telah terlalu jauh dari agama. Karena praktek itu bukan hanya terjadi pada masyarakat Islam yang nota bene masih sangat kental dengan keaslian agamanya, tapi masyakat dunia ini memang benar-benar telah dilanda degradasi agama.

Barat yang mayoritas nasrani justru merupakan sumber dari hedonisme dan permisifisme ini. Sehingga kalau pemandangan buruk itu terjadi juga pada sebagian pemuda-pemudi Islam, tentu kita tidak melihat dari satu sudut pandang saja. Tapi lihatlah bahwa kemerosotan moral ini juga terjadi pada agama lain, bahkan justru lebih parah.

c. Pacaran Bukan Cinta
Melihat kecenderungan aktifitas pasangan muda yang berpacaran, sesungguhnya sangat sulit untuk mengatakan bahwa pacaran itu adalah media untuk saling mencinta satu sama lain. Sebab sebuah cinta sejati tidak berbentuk sebuah perkenalan singkat, misalnya dengan bertemu di suatu kesempatan tertentu lalu saling bertelepon, tukar menukar SMS, chatting dan diteruskan dengan janji bertemu langsung.

Semua bentuk aktifitas itu sebenarnya bukanlah aktifitas cinta, sebab yang terjadi adalah kencan dan bersenang-senang. Sama sekali tidak ada ikatan formal yang resmi dan diakui. Juga tidak ada ikatan tanggung-jawab antara mereka. Bahkan tidak ada kepastian tentang kesetiaan dan seterusnya.

Padahal cinta itu adalah memiliki, tanggung-jawab, ikatan syah dan sebuah harga kesetiaan. Dalam format pacaran, semua instrumen itu tidak ada, sehingga jelas sekali bahwa pacaran itu sangat berbeda dengan cinta.

d. Pacaran Bukanlah penjajakan / Perkenalan
Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap sebagai sarana untuk saling melakukan penjajakan, atau perkenalan atau mencari titik temu antara kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab penjajagan itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya atas data yang diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan.

Dalam format mencari pasangan hidup, Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang apa saja yang perlu diperhitungkan. Misalnya sabda Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal itu.

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda, `Wanita itu dinikahi karena 4 hal: [1] hartanya, [2] keturunannya, [3] kecantikannya dan [4] agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat. (HR. Bukhari Kitabun Nikah Bab Al-Akfa `fiddin nomor 4700, Muslim Kitabur-Radha` Bab Istihbabu Nikah zatid-diin nomor 2661)

Selain keempat kriteria itu, Islam membenarkan bila ketika seorang memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi yang tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang bersangkutan. Maka dalam masalah ini, peran orang tua atau pihak keluarga menjadi sangat penting.

Inilah proses yang dikenal dalam Islam sebagai ta `aruf. Jauh lebih bermanfaat dan objektif ketimbang kencan berduaan. Sebab kecenderungan pasangan yang sedang kencan adalah menampilkan sisi-sisi terbaiknya saja. Terbukti dengan mereka mengenakan pakaian yang terbaik, bermake-up, berparfum dan menemukan tempat-tempat yang indah dalam kencan. Padahal nantinya dalam berumah tangga tidak lagi demikian kondisinya.

Istri tidak selalu dalam kondisi bermake-up, tidak setiap saat berbusana terbaik dan juga lebih sering bertemu dengan suaminya dalam keadaan tanpa parfum dan acak-acakan. Bahkan rumah yang mereka tempati itu bukanlah tempat-tempat indah mereka dulu kunjungi sebelumnya. Setelah menikah mereka akan menjalani hari-hari biasa yang kondisinya jauh dari suasana romantis saat pacaran.

Maka kesan indah saat pacaran itu tidak akan ada terus menerus di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Dengan demikian, pacaran bukanlah sebuah penjajakan yang jujur, sebaliknya bisa dikatakan sebuah penyesatan dan pengelabuhan.

Dan tidak heran bila kita menemukan pasangan yang cukup lama berpacaran, namun segera mengurus perceraian belum lama setelah pernikahan terjadi. Padahal mereka pacaran bertahun-tahun dan membangun rumah tangga dalam hitungan hari. Pacaran bukanlah perkenalan melainkan ajang kencan saja.